A. Definisi
Jurnalistik
Pengertian istilah jurnalistik dapat
ditinjau dari tiga sudut pandang: harfiyah, konseptual, dan praktis.
1.
Secara harfiah, jurnalistik
(journalistic) artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya “jurnal”
(journal), artinya>>… laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa
Prancis yang berarti “hari” (day). Asal-muasalnya dari bahasa Yunani kuno, “du
jour” yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam
lembaran tercetak.
2.
Secara konseptual, jurnalistik dapat
dipahami dari tiga sudut pandang: sebagai proses, teknik, dan ilmu. Sebagai proses, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis,
dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini
dilakukan oleh wartawan (jurnalis). Sebagai
teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill)
menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam
pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan
wawancara. Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang
kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini,
pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied
science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu,
jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang
mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada
orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
3.
Secara praktis, jurnalistik adalah
proses pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya
melalui media massa. Dari pengertian kedua ini, kita dapat melihat adanya empat
komponen dalam dunia jurnalistik: informasi, penyusunan informasi,
penyebarluasan informasi, dan media massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar