1.
Pengertian
Klausa
Klausa ialah satuan
gramatikal, berupa kelompok kata yang sekurang-kurangnya terdiri dari subjek
(S) dan predikat (P), dan mempunyai potensi untuk menjadi kalimat (Kridalaksana
dkk, 1980:208). Klausa ialah unsur kalimat, karena sebagian besar kalimat
terdiri dari dua unsur klausa (Rusmaji, 113). Unsur inti klausa adalah S dan P.
Namun demikian, S juga sering juga dibuangkan, misalnya dalam kalimat luas
sebagai akibat dari penggabungan klausa, dan kalimat jawaban (Ramlan, 1981:62.
Dari definisi
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa klausa adalah satuan gramatik yang
terdiri atas predikat, baik diikuti oleh subjek, objek, pelengkap, keterangan
atau tidak dan merupakan bagian dari kalimat. Penanda klausa adalah P, tetapi
yang menjadi klausa bukan hanya P, jika mempunyai S, klausa terdiri atas S dan
P. Jika mempunyai S, klausa terdiri dari atas S, P, dan O. jika tidak memiliki
O dan Ket, klausa terdiri atas P, O, dan Ket. Demikian seterusnya.Penanda
klausa adalah P, tetapi yang dianggap sebagai unsure inti klausa adalah S dan
P.
Penanda klausa adalah P, tetapi dalam
realisasinya P itu bias juga tidak muncul misalnya dalam kalimta jawaban atau
dalam bahasa Indonesia lisan tidak resmi. Contoh :
Pertanyaan : kamu memanggil siapa?
Jawaban : teman satu kampus à S
dan P-nya dihilangkan.
Contoh pada bahasa tidak resmi : saya
telat! à
P-nya dihilangkan.
Klausa merupakan
bagian dari kalimat. Oleh karena itu, klausa bukan kalimat. Klausa belum
mempunyai intonasi lengkap. Sementara itu kalimat sudah mempunyai intonasi
lengkap yang ditandai dengan adanya kesenyapan awal dan kesenyapan akhir yang
menunjukkan bahwa kalimat tersebut sudah selesai. Klausa sudah pasti mempunyai
P, sedangkan kalimat belum tentu mempunyai P.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar