Senin, 11 Juni 2012

Media Massa


Media massa adalah sarana komunikasi massa atau alat penyampai berita. Ciri-ciri media massa adalah disebarluaskan kepada khalayak luas, pesan atau isinya bersifat umum, tetap atau berkala, berkesinambungan atau terjaga kontinuitasnya, dan berisi hal-hal baru aktualitas.

Fungsi Media Massa
Negara berkewajiban untuk memberikan informasi seluas-luas bagi seluruh warganya dalam hal mendapatkan informasi. Kewajiban negara ini harus dipenuhi agar kehidupan bernegara bisa berjalan sehat. Oleh karena itu negara mengeluarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai jaminan bagi seluruh warga negara mendapatkan informasi seluas-luasnya.
Media massa memiliki fungsi dan peran sangat penting sebagai pengemban amanat rakyat, dalam mewakili kepentingan publik untuk mendapatkan informasi tersebut. Karena itulah kebebasan pers juga perlu mendapat jaminan atau payung hukum yaitu dikeluarkannya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar