Media massa adalah sarana komunikasi massa atau alat
penyampai berita. Ciri-ciri media massa adalah disebarluaskan kepada khalayak
luas, pesan atau isinya bersifat umum, tetap atau berkala, berkesinambungan
atau terjaga kontinuitasnya, dan berisi hal-hal baru aktualitas.
Fungsi Media Massa
Negara berkewajiban untuk memberikan informasi
seluas-luas bagi seluruh warganya dalam hal mendapatkan informasi. Kewajiban
negara ini harus dipenuhi agar kehidupan bernegara bisa berjalan sehat. Oleh
karena itu negara mengeluarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, sebagai jaminan bagi seluruh warga negara mendapatkan
informasi seluas-luasnya.
Media massa memiliki fungsi dan peran sangat penting
sebagai pengemban amanat rakyat, dalam mewakili kepentingan publik untuk
mendapatkan informasi tersebut. Karena itulah kebebasan pers juga perlu
mendapat jaminan atau payung hukum yaitu dikeluarkannya UU No 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar